Zoom

Arsul Sani: Jika Jokowi Hidupkan PKI, TNI Bakal Marah

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 17 Agu 2015 - 21:12:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

39Logo_PKI.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengakui paham komunis, khususnya yang diusung Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Selama TAP MPR yang melarang paham marxisme/komunisme dan peraturan perundangan turunannya belum dicabut, maka pengakuan terhadap PKI atau organisasi yang berpaham komunis lainnya adalah pelanggaran hukum berat," tandas Arsul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (17/8/2015).

Namun dia meyakini, Jokowi tidak akan semudah itu mengakui apalagi meminta maaf terhadap keluarga PKI.

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan melakukan itu meskipun ada desakan dari kalangan kiri. Ongkos sosial yang akan harus dibayar oleh pemerintah akan mahal sekali. Bukan saja mayoritas rakyat kita yang akan marah tetapi juga TNI," tegasnya memperingatkan.

Arsul tak mempersoalkan jika anggota keluarga PKI diberi hak hidup, namun kalau sudah penyebaran ajaran marxisme, leninisme, maoisme yang menjadi fondasi paham komunis maka itu merupakan pelanggaran hukum.

"Tentu kalau hanya meminta agar PKI diberi hak hidup lagi belum merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.

Di belahan dunia manapun, ungkap Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy itu, paham komunis itu ditinggalkan, meskipun China, Kuba, Koresa Utara dan beberapa negara Indochina yang mengklaim berpaham komunis, sesungguhnya itu hanya tameng saja untuk menutupi bentuk pemerintahan yang dilandasi kediktaroran dan absolutisme penguasa.

"Bangsa Indonesia telah memilih Pancasila sebagai dasar negara dan demokrasi sebagai cara bernegara ini dijalankan. Karena itu pemerintah perlu menegaskan bahwa paham komunis baik yang dikembangkan dari marxisme, leninisme atau maoisme tidak bisa punya tempat untuk hidup di Indonesia," pungkasnya.(yn)

tag: #pki   #paham komunis   #arsul sani  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement