Zoom

Eks Jubir Gus Dur: Antasari Azhar Korban Pengadilan Sesat dan Layak Dibebaskan

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 13 Agu 2015 - 13:22:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

86antasari-azhar.jpg

Antasari Azhar (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar (AA) sudah selayaknya mendapat keringanan hukuman dari pemerintah.

"Antasari layak dapat grasi dan dibebaskan. Karena AA korban kriminalisasi dan pengadilan sesat," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Selain itu, Adhie juga merasa prihatin dengan berbagai upaya yang telah dilakukan AA yang berliku dan menemui jalan buntu. Namun, Adhie tetap menyarankan AA agar terus berusaha dan berjuang mencari keadilan.

"AA sudah menempuh semua jalan hukum untuk menegakkan keadilan. Tapi zaman belum memihak dirinya. Saya dengar pengacara AA mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi," ungkap mantan Jubir Presiden Gusdur ini.

Lebih lanjut Adhie mendesak pemerintahan Jokowi agar memperhatikan dengan serius bahkan memberi prioritas terkait upaya hukum yang dilakukan AA.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan, Jokowi harus segera mengabulkan grasi AA.Siapa pihak yang harus bertanggungjawabb biar nanti diselediki," tuturnya.

Selain itu, Adhie juga menyarankan pada pemerintahan Jokowi agar membentuk satu tim khusus yang konsen pada kasus AA tersebut.

"Memang harus dibuat Tim Pencari Fakta (TPF) mengingat AA adalah ketua KPK pertama yang garang melawan korupsi, dan sukses memenjarakan besan SBY yang saat itu masih presiden," pungkasnya. (iy)

tag: #antasari azhar   #remisi   #pengadilan sesat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement