Berita

Ingin Cekal Seseorang, KPK Harus Serahkan Bukti ke Ditjen Imigrasi

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 12 Agu 2015 - 10:03:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82GedungKPK.jpg

Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang baru Ronny F Sompie berkomitmen untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penegakan hukum, utamanya terkait permintaan pencekalan terhadap seseorang oleh KPK.

"Kita akan membantu KPK, selama ini sudah kita lakukan. Mereka mengirim permintaan dan oleh kita akan dicegah keluar negeri agar dia tidak menyulitkan proses penyelidikan," ujar Ronny di kantor Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Meski demikian, Ronny mengutarakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan memeriksa seluruh bukti terkait permintaan pencegahan itu agar tidak terjadi kesalahan.

"Nantinya semua melalui prosedur kepastian bahwa yang dicekal sudah memiliki bukti formula yang cukup jadi kita tidak salah," ujar Ronny.yang merupakan jenderal bintang dua polisi ini.

Ronny menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam mencegah TKI ilegal.

"Dan bagaimana upaya pencegahan dengan model kerja sama," tutupnya.(yn)

tag: #kpk   #ditjen imigrasi   #pencekalan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement