Jakarta

Dibuat Lebih Terperinci, DPRD Tolak Pembahasan KUA-PPAS 2016

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 11 Agu 2015 - 13:47:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

91ahok_ahok_ahok.jpg

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2016. Salah satu faktornya adalah karena DPRD DKI Jakarta tidak menerima anggaran yang dibuat secara terperinci.

Ahok juga telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi pembahasan KUA-PPAS tersebut. Namun, pihak Kemendagri juga terlambat menanggapinya.

"Ya, itu tadi karena mereka juga terlambat datang. Kita sudah minta informasi datang kok. Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Ahok mengatakan, KUA-PPAS sebelumnya hanya disebutkan program prioritasnya saja. Namun kali ini, Ahok ingin semua kegiatan bisa terperinci. Sehingga jenis kegiatan yang diajukan dalam anggaran lebih jelas.

"Dulu KUA-PPAS tidak disebutin (terperinci), hanya judulnya saja. Makanya dia (DPRD) berani beli UPS. KUA-PPAS kan prioritas plafon, kalau tidak disebutin prioritas ya kamu tidak boleh beli dan ubah dong," sindir Ahok.

Lebih jauh, mantan anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, bahwa pihaknya sengaja membuat kegiatan secara terperinci. Tujuannya, untuk menghindari adanya kegiatan yang muncul tiba-tiba seperti pada kasus pembelian uninterruptible power supply (UPS) senilai Rp 1,2 tiliun pada APBD Perubahan 2014 lalu.

"Kenapa dulu bisa keluar UPS, padahal tidak ada prioritas pendidikan di APBD Perubahan. Ya itu saja masalahnya," tegas Ahok.

Untuk diketahui, Kemendagri memberikan perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta sampai dengan 30 November untuk penyerahan KUA-PPAS 2016. Semula penyerahan KUA-PPAS 2016 ditargetkan pada Juli lalu. Apabila terlambat menyerahkan lagi, maka pihak Kemendagri akan menerapkan sanksi kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan gaji selama enam bulan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (mnx)

tag: #Jakarta   #Ahok   #KUA-PPAS 2016 ditolak DPRD DKI  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement