Jakarta

Inilah Keanehan Lahan Taman BMW yang Diserahkan Agung Podomoro

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 11 Agu 2015 - 07:32:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18IMG_20150803_113606_1439252463600.jpg

Peta Lahan Taman BMW (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tujuh pengembang properti yang diwakili PT Agung Podomoro Tbk memang telah menyerahkan lahan taman BMW. Namun, banyak keanehan yang pada lahan tersebut terbukti masih dalam sengketa.

Penilaian itu dikemukakan Yurisman, Ketua Umum Solidaritas Nasional Anti-korupsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) kepada sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta pekan lalu. Pada pertemuan itu disepakati pembentukan Kaukus Taman BMW. 

Yurisman menunjukkan sejumlah dokumen yang mendukung penilaiannya itu. Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan Taman BMW oleh PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI Jakarta tertulis tanah yang diserahkan seluas 265.395,99 M2. 

BAST dilakukan 8 Juni 2007 ditandatangani oleh Gubernur DKI Sutijoso dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Trihatma Kusuma Haliman. Lahan yang diserahkan merupakan kewajiban proporsional tujung pengembang di wilayah DKI Jakarta.

Namun, menurut Yurisman, luas lahan dalam BAST itu berbeda dengan jumlah luas dalam surat pelepasan hak yang hanya 122.228 M2. Bahkan, ketika diteliti lebih lanjut, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2 bukan di Taman BMW. 

"Jadi kuat dugaan Podomoro ini bermain, diduga juga melakukan kebohongan," jelas Yurisman. Dia menduga kebohongan Podomoro itu sudah direncanakan sejak lama agar terbebas dari kewajibannya memberi tanah kepada Pemda DKI.

Yurisman mengungkapkan kejanggalan ini sudah terjadi sejak zaman Gubernur Bang Yos berlanjut pada hingga saat ini. Akibatnya Pemprov DKI tidak bisa menindaklanjuti pembangunan taman BMW karena masih dalam sengketa.

Menurutnya, Podomoro bukan saja diduga melakukan kebohongan publik. Tetapi patut diduga juga melakukan kejahatan administratif. Sebab ada pemalsuan dokumen serta berbagai keanehan lainnya.

"Saya masih menyimpan copy dokumennya. Jelas sekali dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 tertulis luas tanah 265.395,99 M2. Tetapi jumlah luas dalam surat pelepasan hak hanya 122.228 M2. Ini suatu kebohongan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan akibat ulah PT Agung Podomora itu negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Namun meski sudah  meminta KPK mengambil langkah penindakan hingga kini masih belum ditangani serius.(ris)

 

tag: #taman bmw   #prijanto   #agung podomoro  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement