Berita

Uu Ruzhanul Ulum Minta Pemerintah Perpanjang Masa Jabatannya

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 08 Agu 2015 - 12:26:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

36IMG_9278_1439012676224.jpg

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meminta agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan terkait daerah yang hanya memiiki satu calon tunggal. Pasalnya hal akan merugikan pembagunan daerah jika kepala daerah kemudian dijabat pelaksana tugas (Plt).

"Perpanjang jabatan bupati tersebut sampai pada pilkada selanjutnya. Itu nggak masalah," ujar Uu usai disusi bertajuk 'Retaknya Pilkada Serentak' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Uu bukan tanpa alasan mengungkapkannya. Menurut Uu, apabila kepala daerah kemudian dijabat pelaksana tugas (Plt), itu kemungkikan akan mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya.

Politisi PPP kubu Romahurmuzi atau Romi ini mangaku tidak kecewa daerah pemilihan Tasikmalaya hanya ada calon tunggal, lantaran banyak parpol beralasan calon incumbent yang sulit ditandingi.

"Itu keputusan politik yang tidak bisa diintervensi oleh kelompok lain. Intinya setiap partai politik mempunyai keinginan dan harapan yang tidak bisa diintervensi dari pihak lain. Oleh karena itu, saya tidak merasa kecewa karena politisi tidak boleh merasa kecewa," katanya.

Uu berharap dengan para pemegang kebijakan di negara ini baik DPR, Bawaslu, Presiden, dan KPU yang memiliki kompeten dalam masalah pilkada ini, agar kabupaten Tasikmalaya diikut sertakan dalam pilkada 2015 apapun yang terjadi.

"Kalau tidak ikut, apa yang disarankan oleh Fadli Zon (Wakil Ketua DPR) sudah saja dilantik oleh DPRD tanpa ada pemilihan atau diperpanjang masa jabatan kami sampai 2017. Agar tidak ada kevakuman dan tidak ada Plt," tandasnya. (mnx)

tag: #Pilkada serentak 2015   #KPU   #wacana Calon Tunggal   #perppu pilkada   #tujuh daerah peserta pilkada 2015   #penundaan pilkada di tujuh daerah dengan hanya satu calon tunggal  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement