Jakarta

Lakukan Pelanggaran, Ahok Turunkan Jenjang Pangkat 41 Orang Pejabat

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 14:06:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

89ahok_lantik.jpg

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dalam Prosesi Pelantikan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menurunkan jabatan (demosi) 41 orang pejabat dari eselon II hingga IV. Para pejabat yang terkena demosi ini terbukti melakukan berbagai hal yang menyimpang, seperti pungutan liar, perlambatan pelayanan dan melakukan kesalahan lainnya.

"Saya mencari orang yang mau bekerja. Saya tidak butuh orang pintar. Saya butuh orang yang mau bekerja dan tidak nyolong," tegas Ahok saat memberikan sambutan di Balaikota, Jumat (7/8/2015).

Total pejabat yang didemosi Ahok dari eselon II ‎sebanyak 4 orang, kemudian 11 orang pejabat eselon III dan 26 pejabat dari eselon IV.

Sementara itu, selain mendemosi pejabat yang melakukan kesalahan, Ahok juga melantik sebanyak 10 orang eselon II‎, 32 orang eselon III dan 261 orang eselon IV.

Kepada pejabat yang baru naik jabatan, Ahok berpesan agar tidak merasa aman dan senang, karena kinerja mereka terus dipantau dan dievaluasi berkala. Sehingga, jika mereka tak bekerja dengan baik, ada kemungkinan terkena demosi juga.

Adapun pejabat eselon II yang dilantik Ahok diantaranya adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi Cresnanta Brata. Kemudian Kepala Biro Tata Pemeritahan Sekretariat Daerah Bayu Meghantara dan Wakil Walikota Jakarta Timur Irmansyah. Sekretaris Kota Jakarta Pusat Zainal, Sekretaris Kota Jakarta Timur Junaidi, Wakil Bupati Kepulayan Seribu M Anwar, Sekretaris Kota Jakarta Selatan Desi Putra, dan Asisten Deputi Gubernur Industri Perdagangan dan Transportasi DKI Meri Ernahani.‎ (mnx)

tag: #Jakarta   #Ahok   #rombak pejabat pemda   #turunkan jabatan 41 orang pejabat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement