Berita

Penerapan UU Pilkada Baru, Ujian Bagi KPU dan Bawaslu

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 06 Agu 2015 - 20:25:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

69kantor-kpu.jpg

Kantor KPU, Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengesahan undang-undang UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah melalui jalan yang panjang, hingga akhirnya DPR menyepakati UU tersebut.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan, Pilkada serentak merupakan ujian pertama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait penerapan UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR.

RUU Pilkada sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian Pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.

"Meskipun dengan susah payah proses pembuatan RUU pilkada di panja pilkada saya bisa saksikan betapa alotnya satu pasal ketok palu termasuk dimana provinsi yang tidak  boleh memilih langsung dan kemudian lewat DPRD. Ini learning by doing," kata Zuhro di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurut Zuhro, peraturan ini harus bisa terapkan dengan baik, jangan sampai DPR dan pemerintah mengalami kesulitan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

"Dengan UU baru ini saya sudah 'ngendus' kalau Pilkada dilakukan serentak yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya, artinya ini justru sebagai batu peletakan pertama. Dengan 269 daerah harus jadi rule model. Oleh karena itu KPU dan Bawaslu diharapkan tidak ngos-ngosan," harapnya.

Belum lagi, kata Zuhro, adanya konflik dan sengketa Pilkada.

"Saya tidak rela kalau Pilkada serentak buahkan blunder bagi kita," tandasnya.(yn)

tag: #kpu   #bawaslu   #uu pilkada   #pilkada serentak  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement