Berita

Pilkada Ditunda

Sukur Nababan: PDIP Tidak Ambil Untung Rugi

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 14:05:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

8sukur_nababan.jpg

Sukur Nababan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tujuh daerah tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015. Namun pelaksanaannya akan diundur pada 2017 lantaran hanya memiliki calon tunggal.

Tujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Sedangkan calon tunggal dari tujuh daerah tersebut mayoritas diusung PDI Perjuangan (PDIP).

Menanggapi hal ini, politisi PDIP Sukur Nababan mengatakan, PDIP tidak mengambil untung maupun rugi jika pelaksanaan pilkada di tujuh daerah ditunda. Menurutnya pelaksanaan pilkada ini harus dilihat proses demokrasinya.

"Intinya begini, pilkada proses politik dan ini harus dijalani. Jangan sampai proses demokrasi ini dicederai," kata Sukur saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (5/8/2015).

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengatakan, seharusnya partai politik mempunyai komitmen dalam menjalankan proses demokrasi, seperti halnya proses pemilihan kepala daerah ini.

Dirinya juga berharap, tujuh daerah yang hanya ada satu pasangan calon ini bukan bagian dari strategi parpol untuk menunda pilkada.

"Jangan sampai ini salah satu trik politik yang calon politiknya tidak mendaftarkan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah," kata Sukur.

Sukur melihat rencana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Pilkada adalah salah satu akibat dari calon kepala daerah yang dinilai lawan politiknya tidak bisa melawan, dengan tidak mendaftarkan calon di daerah tertentu.

"Solusi penundaan itu (Pilkada) juga tidak tepat artinya Perppu itu menjadi alternatif untuk berjalannya proses demokrasi," tandasnya. (mnx)

tag: #Pilkada serentak 2015   #KPU   #wacana Calon Tunggal   #sukur nababan   #PDIP tak ambil untung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement