Berita

Arsul Sani: RUU KUHP Penghinaan Presiden Untuk Bungkam Kritik

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 13:25:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43arsul_sani.jpg

Arsul Sani (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengungkapkan DPR tidak akan menerima draft RUU KUHP yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden. Pasalnya, isi draf RUU yang diajukan sama dengan RUU yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

"Saya sudah baca RUU yang diajukan Presiden. Inikan masih menyalin KUHP yang lama. Kalau RUU seperti itu kita tidak bisa menerima. Kenapa? Karena itu sudah dibatalkan oleh MK. Kalau kita hidupkan kembali dengan bunyi yang sama atau unsurnya sama, kami tidak akan menerima," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/8/2015).

Wasekjen DPP PPP kubu Munas Surabaya ini mengatakan, putusan MK tidak hanya mengikat kepada yang mengajukan, tetapi mengikat pada semua unsur lembaga negara seperti Presiden dan DPR.

“Putusan MK tidak hanya mengikat pada yang mengajukan tetapi mengikat pada semuanya, ke Pemerintah dan ke semua lembaga pemerintahan. Jadi tidak bisa menurut saya untuk diajukan kembali," kata Arsul.

Tetapi, kata Arsul, penghinaan pada aparatur kepala negara dalam hal ini presiden harus dilihat dari dua sisi.

"Yang harus kita pertimbangkan pasal seperti itu di negara lain dibuat pasti konteksnya untuk pembungkam kritik atau konteksnya untuk menghargai kepala negara, tidak pada kepala pemerintahan," katanya.

Dirinya mengungkapkan RUU penghinaan kepada aparatur kepala negara ini, sebelumnya pada zaman pemerintahan SBY sudah dibahas, jadi Presiden Jokowi hanya meneruskan saja.

"Kita tidak bisa menyalahkan pemerintahan sekarang karena pada zaman SBY RUU ini sudah pernah dibahas oleh ahli hukum yang punya argumentasi sendiri, nanti kita akan dengar juga argumentasi para ahli," tandasnya.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut termasuk disodorkannya pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh Presiden Joko Widodo. (mnx)

tag: #RUU KUHP Penghinaan presiden  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement