Berita

Misbakhun Apresiasi Putusan MK Menolak Pembubaran OJK

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 10:25:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

96medium_34DSC_0075.JPG

Gedung MK (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” ujarnya di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/8/2015) malam.

Politisi Golkar ini berpandangan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, peran dan tugas OJK makin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.

Dirinya juga mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu OJK dengan mempermasalahkan keberadaan, kewenangan dan tugasnya.

“Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan negara,” tukasnya.

Sebelumnya MK menolak permohonan pembubaran OJK. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.(yn)

tag: #ojk   #putusan mk   #misbakhun  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement