Berita

Eggi: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi, Gila Aja

Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 08:58:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

20eggi_sudjana_1.jpg

Eggi Sudjana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Aktivis senior Eggi Sudjana menilai, upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam revisi KUHP dan KUHAP sama saja artinya dengan mengembalikan kehidupan otoritarian seperti pada zaman penjajahan Belanda.

"Pasal penghinaan terhadap penguasa itu muncul di KUHP kali pertama tahun 1830 yaitu zaman penjajah. Kalau pemerintah sekarang ingin menghidupkannya kembali berarti ingin membawa kehidupan seperti zaman penjajah," ujar Eggi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Eggi, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak layak dihidupkan kembali di era demokrasi seperti sekarang ini. Sebab, pasal tersebut pernah dipakai oleh penjajah di Indonesia, diteruskan oleh Orde Baru di bawah Soeharto dan berlanjut sampai era Susilo Bambang Yudhoyono. Baru pada 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal tersebut tidak berlaku lagi.
"Kalau sekarang ada rezim mau menghidupkan kembali gila aja," tegas Eggi.

Eggi adalah aktivis yang mengajukan judicial review UU No 4 Tahun 1976 tentang KUHP yang diperbarui dengan UU No 27 Tahun 1999. Dia mengajukan uji materi atas UU itu karena saat itu ia menjadi terdakwa kasus penghinaan terhadap presiden. Pada 2006 MK akhirnya mengabulkan gugatan Eggi dan menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden itu tak berlaku lagi.

Mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu meminta Presiden Joko Widodo tidak melakukan hal-hal aneh, apalagi membawa demokrasi bangsa ini mundur ke belakang dengan berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden.

"Kalau Jokowi maksa menghidupkan kembali, saya akan berdiri paling depan untuk melawannya," pungkasnya.(yn)

tag: #pasal penghinaan   #eggi sudjana   #jokowi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement