Zoom

PPP: Rekayasa KPK Bisa Jadi Novum bagi Anas Urbaningrum untuk Ajukan PK

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 09:46:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

83anas-urbaningrum1411067326.jpg

Anas Urbaningrum (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan agar Anas Urbaningrum melakukan upaya hukum untuk memperjelas kasus yang tengah melilitnya. Hal tersebut dikemukakan Arsul saat mendengar bahwa kasus yang menimpa mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum sarat akan kepentingan politik.

"Saya belum mengetahui persisnya seperti apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD kepada media tentang penanganan KPK dalam kasus AU. Namun, bagi saya karena sudah ada proses peradilan yang berjalan dan ada putusan yang sudah inkracht, maka tentunya lebih relevan untuk menempatkan perspektif kasus AU dalam kerangka kemungkinan diajukannya PK," kata Arsul saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Tentu sebagai materi PK, maka cara-cara KPK melakukan proses hukum juga bisa dipersoalkan sepanjang ada bukti yang dapat dikategorikan sebagai novum.

"Nah, kalau memang bisa dibuktikan bahwa ada perbuatan rekayasa oleh penyidik KPK maka justru bukti-bukti dan kesaksian tentang rekayasa ini bisa menjadi novum untuk PK kasus AU," tuturnya.

Untuk itu, kata Arsul, diskursus tentang adanya rekayasa tersebut jangan hanya mengemuka di media saja, karena itu tidak akan merubah status hukum apapun terhadap AU.

"Jika bisa dibuktikan melalui novum bahwa rekayasa itu memang benar terjadi maka PK dalam kasus AU tidak tertutup kemungkinan dikabulkan," ujarnya.

Saat ditanya apakah kasus AU tersebut terdapat muatan politis, Arsul enggan berspekulasi lebih jauh dan menganggap bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD merupakan upaya mencerahkan pemahaman publik.

"Saya tidak sampai melihatnya sebagai sebuah muatan politik, namun Pak Mahfud ingin menyampaikan kepada publik bahwa ada sisi-sisi yang terlihat janggal dalam proses penanganan perkara AU di KPK,"

tag: #kpk   #anas urbaningrum   #PK   #rekayasa kasus anas  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement