Pemerintah Belum Hadir di Pelabuhan Tanjung Priuk

Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 01 Agu 2015 - 12:41:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

97bara1.jpg

Diskusi 'Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time,' (Sumber foto : Bara Ilyasa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Wahyu Hidayat mengakui Pelabuhan Tanjug Priok belum melaksanakan UU no 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran .

"Pemerintah belum hadir di pelabuhan Tanjung Priuk sehingga waktu bongkar muat menjadi lama," kata Wahyu dalam diskusi bertema 'Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time,' di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Dia juga mengakui penerapan UU tersebut di Pelabuhan Tanjung Priuk sangat susah. "Pelabuhan Tanjung Priuk belum sesuai dengan UU, karena itu ini yang kita minta diambil alih pemerintah, tapi tidak mudah," ujar Wahyu.  

Justru yang sudah menerapkan UU no 17 tahun 2008 Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sehingga menjadi contoh bagi pelabuhan lain di Indonesia.

Seperti diketahui, akibat proses bongkar muat kapal yang terlalu lama di Pelabuhan Tanjung Priuk sempat membuat Presiden Jokowi yang sidak marah. Hal ini ditindaklanjuti Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Hasilnya tiga pejabat di Kementrian Perdagangan jadi tersangka. Bahkan akan ditindaklanjuti karena adanya belasan kementrian yang terkait dengan masalah tersebut.(ss)

tag: #diskusi   #pelabuhan Priok  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement