Berita

Thamrin Amal: Loloskan Mantan Napi Ikut Pilkada, MK Ngaco

Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 15:44:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

87ThamrinAmal.jpg

Thamrin Amal Tomagola (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Depok Thamrin Amal Tomagola mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana atau napi ikut Pilkada 2015.

Sikap kecewa Thamrin tersebut dilakukan dengan cara memposting daftar napi yang akan ikut pilkada di akun facebook pribadinya. Dalam daftar yang diposting Thamrin, ada lima calon kepala daerah yang merupakan mantan napi, mereka adalah Jimmy Rimba Orgy (walikota sekaligus calon walikota Manado), Soemarno Hadi Saputro (walikota sekaligus calon walikota Semarang), Utsman Ihsan (bupati sekaligis calon bupati Sudiarjo), Abu Bakar Ahmad (bupati sekaligus calon bupati Dompu), Elly Engelbert Lasut (bupati Talud yang jadi calon gubernur Sulawesi Utara) dan Vonny Panambunan (bupati sekaligus calon bupati Minahasa).

Menurutnya, mantan napi tidak pantas ikut Pilkada karena nanti akan menjadi pemimpin di daerah.

"Kalau nanti mereka memimpin tak ada etika moral yang bisa dibanggakan. Putusan MK ngaco," ujar Tamrin yang dihubungi TeropongSenayan, Jumat (31/7/2015).

Thamrin menambahkan, putusan MK tersebut tidak sejalan dengan upaya bangsa Indonesia membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Keberadaan mantan napi kasus korusi juga dinilai sangat membahayakan karena mereka punya potensi besar melakukan korupsi.

MK pada 9 Juli 2015 lalu, memutuskan para mantan napi boleh ikut pilkada. MK membatalkan pasal 7 huruf g UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang mantan napi ikut Pilkada.(yn)

tag: #thamrin amal   #mantan napi   #pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement