Bagikan Berita ini :
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah membatalkan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Namun bukan Mendagri era Jokowi, melainkan era sebelumnya, yakni saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Mendagri.
Saat itu terdapat sekitar 9.000 Perda bermasalah dan harus dievaluasi Kemdagri. Proses evaluasi pun saat itu dilakukan setiap hari oleh tim khusus Kemdagri.
Oleh karenanya, hingga Juli 2011, sekitar 4500 perda telah rampung dievaluasi. Dari jumlah itu, sekitar 175 perda telah dibatalkan lantaran bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat iklim usaha.
Cuma repotnya, kata Gamawan saat itu, kendati perda telah dibatalkan, para bupati masih saja berusaha memasukkan kembali usulan perda sama ke Kemdagri.
Selain itu, pemerintah juga terus memantau pelaksanaan perda di daerah. Sebab ternyata banyak daerah yang bandel masih saja menerapkan perda lama, meski sudah dibatalkan.
Persoalan Perda bermasalah ini kembali mengemuka. Hal ini setelah ditemukan Perda diskriminatif di Kabupaten Tolikara, Papua. (iy)
tag: #Kemendagri #perda diskriminatif #perdaBagikan Berita ini :