Berita

Referendum Saja Daerah Yang Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada

Oleh untung ss pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 10:28:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

79moestahid1.jpg

Moestahid Astari (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Daerah-daerah yang calon  kepala daerahnya hanya satu pasang sebaiknya dilakukan 'referendum' saja. Cara ini dinilai lebih cepat dan efektif sehingga persoalannya tidak berlarut-larut.

Pengamat Sosial Politik Moestahid Astari mengusulakan pemerintah bisa menerbitkan Perppu referendum terbatas. "Ini khan nggak ada payung hukumnya, dibuat saja perppu referndum bukan perppu melegalkan calon tunggal," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar era Orde Baru itu, Kamis (30/7/2015)

Dikatakan, dengan 11 daerah yang hanya ada satu pasangan calon kepala derah, membuat masalah pilkada serentak berlarut-larut. Padahal 269 daerah mestinya bisa digelar dan diatur secara bersamaan. Tapi karena soal calon tunggal ini, jadi menyita waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.

Mesotahid khawatir meskipun ditambah waktu pendaftaran 1-3 Agustus tidak ada penambahan calon sehingga pilkada harus ditunda sampai 2017.

"Referendum saja, tanyakan kepada rakyat, apakah setuju jika calon kepala daerah hanya pasangan calon tunggal," katanya.

Sampai penutupan pendaftaran pilkada, ada 11 daerah yang calonnya pasangan tunggal. Daerah itu adalah Kabupaten Asahan, Serang, Tasikmalaya, Purbalingga, Pacita, Blitar, Timur Tengah Utara, Minahasa, Kota Surabaya, Samarinda, dan Kota Mataram.(ss)

tag: #referendum pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement