Berita

Ini Penyebab di Bolaang Mongongdow Timur Tak Ada Pendaftar Calon Pilkada

Oleh Aris Eko pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 07:44:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1Foto_Berita_Mini_Presscon.web__1438216433001.jpg

Hadar Gumay, Komisioner KPU Saat Menjelaskan Rekapitulasi Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Serentak di Media Center KPU, Rabu malam (29/7/2015) (Sumber foto : kpu.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hingga ditutup oleh KPUD, tak ada satupun calon pasangan yang mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur. Alhasil, di kabupaten ini akan di buka lagi masa pendaftaran peserta Pilkada serentak 2015.

"Terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar," ujar Arief Budiman, Komisioner KPU di Media Centre KPU Pusat, Jakarta, Rabu malam (29/7/2015). Arief ketika itu mengumumkan rekapitulasi pendaftaran peserta Pilkada 2015.

Lalu, apa penyebabnya? Komisioner KPU Hadar Gumay mengungkapkan sebenarnya ada satu pasangan calon yang siap mendaftar ke KPUD Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur. Namun langkah itu batal dilakukan setelah mengetahui tak ada calon lain yang mendaftar hingga pendaftaran ditutup.

"Sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar. Tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar Gumay.

Hadar yang bersama Arief menjelaskan hasil rekapitulasi pendaftaran calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pilkada serentak 2015 itu menyayangkan hal tersebut. Dia minta partai politik dan semua pihak tidak membiarkan kepemimpan di daerah kosong.

"Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017," ujar Hadar Gumay. Semua ini akan membuat kerugian bagi semua pihak, terutama masyarakat. Sebab kekosongan kepemimpinan bisa menghambat program pembangunan.

Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU. Seluruh proses Pilkada dilakukan KPU sebagai upaya pelaksanaan UU.

"Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya," ujar Hadar. Pada kesempatan itu dia juga berharap aparat berwajib dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada yang berlangsung hingga akhir 2015.(ris)

 

tag: #pilkada   #hadar sumay   #kpu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement