Jakarta

Terseret Kasus UPS, Haji Lulung: Mestinya Ahok Jadi Tersangka

Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 29 Jul 2015 - 14:40:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75haji_lulung.jpg

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengaku tak heran dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Bareskrim Polri.

Bahkan, Haji Lulung, begitu ia akrab disapa, menilai bahwa Ahok selaku pihak pengguna anggaran layak menjadi tersangka dalam pusaran kasus UPS.

"Mestinya Ahok jadi tersangka. Karena pengguna anggaran ada di pihak eksekutif," kata Haji Lulung di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Haji Lulung, segala yang terkait dengan mekanisme pengadaan barang di lingkungan DKI menjadi tanggung jawab Ahok selaku kepala pemerintah DKI. Ahok, kata Haji Lulung, sebagai seorang gubernur harus mengontrol anggaran yang diajukan oleh SKPD-nya.

Sementara anggota DPRD DKI hanya bertanggung jawab untuk menyetujui dalam sidang paripurna RAPBD 2014. Sehingga, tanggung jawab berada pada Ahok, bukan DPRD DKI.

Untuk diketahui, hari ini, Rabu (29/7/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahok.

Ahok diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dalam kasus ini, Bareskrim mengusut dugaan korupsi UPS pada APBD Perubahan 2014.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (mnx)

tag: #Jakarta   #Ahok   #korupsi UPS  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement