Jakarta

Kasus UPS, Ahok Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 29 Jul 2015 - 09:16:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1Ahok-indra-tscom.jpg

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Rabu (29/7/2015).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, Ahok bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat cadangan listrik uninterruptible power supply (UPS) di lingkungan sekolah pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Ahok akan diperiksa antara jam 10.00 WIB. Mudahan-mudahan tidak ada halangan untuk diperiksa," kata Adi di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Adi menjelaskan, kasus dugaan korupsi UPS terjadi pada saat proses penyusunan APBD Perubahan pada tahun 2014 lalu. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan pengadaan perangkat catur daya itu untuk disimpan di 49 sekolahan di seluruh DKI Jakarta.

Pengajuan dilakukan melalui komisi E DPRD DKI Jakarta, yang kemudian menyetujuinya dan membuatnya menjadi disertakan ke dalam rincian APBD perubahan DKI Jakarta 2014.

Masing-masing perangkat UPS dianggarkan dengan nilai yang tidak wajar, di kisaran Rp 5,8 miliar untuk masing-masing perangkatnya. Nilai anggaran UPS itu di APBD DKI 2014 mencapai Rp 330 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah mentapkan dua orang tersangka, yakni Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, tersangka Zaenal Sulaiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.(yn)

tag: #korupsi ups   #ahok   #gubernur dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement