Zoom

Komisi II: Perda yang Tidak Ada Pengesahan Kemendagri Layak Dicabut

Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 28 Jul 2015 - 16:04:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94featured1-350x197 (1).jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) yang keluar tanpa ada pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) layak untuk dicabut atau dibatalkan. Hal itu juga berlaku untuk Perda diskriminatif di Tolikara, Papua.

 

Menurut Rambe, Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak dapat diterapkan dalam tatanan masyarakat. Maka dari itu Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya mengambill sikap tegas.

 

"Jelas Perda yang asal usulnya tidak diketahui dan tidak disahkan oleh Kemendagri harus dibatalkan. Jangan sampai Mendagri diam saja, tapi harus ambil sikap tegas," kata Rambe kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

 

Diketahui beberapa waktu lalu, Bupati Tolikara Usman mengakui adanya larangan pembangunan tempat ibadah selain GIDI? Alasannya karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah itu. Peraturan ini sudah disetujui Pemda dan DPRD.

 

"Memang ada Perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar.bh Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (Perda) itu," ujarnya. (iy)

tag: #pembakaran masjid di papua   #perda diskriminatif  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement