Zoom

Perda Diskriminatif di Tolikara

Fachrul Razi: Pembatalan Perda Harus Melalui Mahkamah Agung

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 18:21:53 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

25gedung-mahkamah-agung.jpg

Gedung Mahakamah Agung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Senator asal serambi Mekah Aceh Fachrul Razi mengatakan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) khususnya yang berkaitan dengan keagamaan tidak bisa dibatalkan begitu saja. Ini menanggapi adanya Perda larangan pendirian rumah ibadah di Tolikara, Papua.

Fachrul menjelaskan bahwa untuk membatalkan Perda, terdapat mekanisme yang mesti dilalui. Ia mencontohkan Perda di Provinsi Aceh.

"Pembatalan Perda bagi dari khusus seperti Aceh harus melalui MA. Kalau propinsi lain harus dicek," kata dia melalui pesan BlackBerry Senin (27/7/2015).

Sedangkan terkait adanya dugaan Perda yang bersifat diskriminatif di Tolikara Papua, Senator asal Aceh ini mengaku belum mengetahui Perda tersebut.

"Secara hukum mekanisme pembatalan Perda harus melalui MA. Tapi kasus Papua harus saya pelajari lagi, Saya enggak tahu juga kasus Papua. Saya cari dulu ya," jelasnya. (iy)

tag: #pembakaran masjid di papua   #tragedi tolikara   #papua   #perda   #mahkamah agung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement