Berita

Wacana "Bumbung Kosong" Muncul karena Ketatnya Syarat Calon Perseorangan

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 11:41:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43SitiZuhro-indra-tscom.JPG

Siti Zuhro (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Munculnya wacana penerapan bumbung kosong atau kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang jika hanya ada satu pasangan calon, lantaran ketatnya persyaratan untuk calon perorangan yang ingin mendaftarkan menjadi calon kepala daerah.

"Calon perseorangan diharapkan bisa ikut mewarnai pilkada. Namun, realitasnya persyaratannya sangat berat sehingga menyurutkan mereka yang ingin mencalonkan diri," kata pengamat politik dari lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada TeropongSenayan, Senin (27/7/2015).

Zuhro berharap, model bumbung kosong tidak sampai diterapkan dalam Pilkada, karena hal tersebut tidak mendidik dan justru melegalkan kecenderungan praktik calon tunggal atau model aklamasi.

"Kita harus membangun sistem demokrasi yang lebih sehat dan maju. Partai-partai politik harus didorong untuk menyiapkan kader-kader calon pemimpin. Semestinya sesuai dengan semangatnya, calon perseorangan diberi peluang dengan persyaratan yang tidak memberatkan," ungkapnya.

Selain persoalan itu, Zuhro memaparkan masih adanya permasalahan yang harus dibenahi, seperti politik uang yang sangat berpeluang besar akan terjadi pada Pilkada kali ini.

"Ada problem  serius yang belum terbenahi sampai saat ini, yaitu masalah politik uang. Pertanyaannya, apakah UU Pilkada yang baru (UU 8/2015) benar-benar mengikat Parpol sehingga larangan untuk membayar mahar dalam Pilkada akan ditaati?," tanyanya.

Bila penerima mahar diberikan sanksi diskualifikasi oleh KPU, mungkin menurut Zuhro hal itu akan bisa menjadi perhatian khusus partai-partai politik karena dengan demikian mereka akan hati-hati dalam keikutsertaannya dalam pilkada.

"Karena pada dasarnya tak satu pun partai yang mau didiskualifikasi dan dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada. Sehingga kalau ada peraturan yang tegas tentang mahar dan penaltinya, akan lebih baik," tandasnya.

Istilah bumbung kosong diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (23/7/2015) kemarin.

Adapun istilah bumbung kosong sendiri populer dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), merupakan ilustrasi gambar atau tanda yang ditempatkan di samping satu pasangan calon di kertas suara. Ilustrasi ini digunakan apabila hanya satu pasangan saja yang maju dalam pemilihan, dimana satu pasangan calon akan melawan bumbung kosong yang mewakili ‘suara tidak menyetujui’ pasangan tersebut dalam Pilkada.(yn)

tag: #bumbung kosong   #pilkada serentak   #pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement