Berita

Ini Dia Permendikbud Tentang Aturan Hari Pertama Sekolah

Oleh untung ss pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 06:49:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18logo kemendikbud.jpg

Logo Kemendikbud (Sumber foto : dok.teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hari ini, Senin (27/7/2015), merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2015/2016.

Tahun ajaran baru 2015/2016 kali ini akan berbeda dibandingkan sebelunya. Hal ini ditandai dengan keluarnya Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 21/2015 Tentang Aturan Hari Pertama Masuk Sekolah

Aturan teknis tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang berisi:

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin.  Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah.

Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan.

Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas.
Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa,

4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah.

Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) juga boleh dibawakan siswa di kelas masing-masing.

Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah.(ss)

tag: #aturan teknis hari pertama sekolah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement