Berita

Putusan MK Harus Ditaati, Pejabat Maju Pilkada Wajib Mundur Dari Jabatannya

Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 06:25:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

51margarito kamis.jpg

Margarito Kamis (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Kontsitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPD, DPR RI dan anggota DPRD mundur jika menjadi calon kepala daerah.

"Putusan tersebut menjadikan siapapun yang akan bertarung dalam pilkada mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama, tak ada yang diistimewakan dan semua harus taat aturan," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Margarito menegaskan, putusan MK tersebut membuat semua jadi tidak ada coba-coba. Tokoh publik yang akan maju dalam pilkada sudah mengetahui risiko yang harus dihadapinya.
Selama ini, lanjut Margarito, banyak pejabat baik legislatif maupun eksekutif, yang coba-coba dalam mengikuti pemilihan kepala daerah. Dengan harapan kalau tidak jadi bisa kembali pada jabatan semula.

"Dengan keputusan MK itu setiap orang yang maju dalam pilkada akan all out tidak sekadar coba-coba," terang Margarito.

Belum lama ini MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan anggota DPD, DPR, dan DPD yang menjadi calon kepala daerah dalam pilkada mengundurkan diri. Putusan tersebut dikeluarkan MK atas uji materi terhadap Undang-Undang tentang pilkada.(ss)

tag: #wajib mundur   #pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement