Berita

Buntut Menangnya Golkar Kubu Munas Bali

Wuiihh...Mantan Stafsus SBY Ini Bilang Pilkada Bisa Ilegal, Ini Alasannya.

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 26 Jul 2015 - 16:09:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

78IMG_20150726_154956.jpg

Andi Arief (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Andi Arief, mantan Staf Khusus Presiden SBY mengingatkan Pilkada terancam tidak sah secara hukum. Ini jika pemerintah dan KPU digugat oleh pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB).

Kemudian, menurut Andi Arief, KPU maupun pemerintah tidak mengakomodir atau menolak gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Sebab, pengurus Partai Golkar ini telah memenangkan perkara gugatan dii PN Jakarta Utara.

"Putusan hukum Jakarta Utara bisa menjadi penyelamat bagi KPU/Jokowi tentukan keabsahan peserta pilkada, bisa juga menjadi sandungan," ujar Andi Arief dalam cuitannya melalui akun @AndiArief_AA, Minggu (26/7/2015) beberapa menit lalu.

Andi Arief yang juga mantan pimpinan PRD ini menilai KPU dan Presiden Jokowi dihadapkan situasi yang tidak mudah. Oleh sebab itu perlu hati-hati mengambil keputusan ini. Berikut cuitan Andi Arief selengkapnya.

1. Pilkada serentak 269 kota/kabupaten bisa menjadi pesta demokrasi yg serta merta tertunda jika peserta sah gugat KPU yg akomodir tamu ilegal

2. Ini situasi tidak mudah, pilkada serentak tidak mungkin akan dibiarkan dalam kondisi melawan putusan hukum yg tetapkan ada pihak yg ilegal

3. Putusan hukum Jakarta Utara bisa menjadi penyelamat bagi KPU/Jokowi tentukan keabsahan peserta pilkada, bisa juga menjadi sandungan.

4. Kalau Jokowi konyol  tidak perintahkan Yasona dan KPU indahkan putusan pengadilan Jakarta Utara, pilkada serentak amanat UU beresiko gagal

5. Jokowi anggap enteng upaya hukum dua partai  yang diobok2nya. Jika salah sikapi Pengadilan Jakut, Pilkada bisa2 nunggu Presiden baru.

6. Putusan Pengadilan Jakarta Utara bukan lagi soal Golkar saja melawan  Jokowi, Tapi semua partai yang ikut Pilkada serentak berkepentingan

7. Peraturan KPU sudah digugurkan Pengadilan Jakarta Utara soal siapa yang berhak ikut pilkada.

8. Mosok sih PDI-P, Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PKB, Hanura mau ikut memaksakan diri ikut Pilkada serentak yang KPU melanggar hukum

9. Meski beda Konteksnya, KPK patuh pada putusan hukum praperadilan. Mosok KPU mau abaikan putusan hukum mengikat eksekusinya.

(ris)

tag: #Pilkada   #Golkar   #PPP   #andi arief  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement