Jakarta

Ini Dia Bunyi Pasal SKB Dua Menteri Yang Ingin Dicabut Ahok

Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 25 Jul 2015 - 23:29:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

617795.jpg

Ilustrasi Imbas SKB Dua Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar hari ini, Sabtu (25/7/2015). Hal ini terjadi karena bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah tidak sesuai peruntukkannya.

Terkait kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengungkapkan, seharusnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah dicabut. Sebab atas dasar peraturan tersebut, pendirian rumah ibadah menjadi bermasalah. Selain itu menurutnya, SKB tersebut tak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

“Bagaimana bisa SKB dua Menteri mengalahkan UUD 1945? Saya gak tahu prinsipnya harus dicabut ini (SKB dua Menteri)," katanya di Balaikota Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Adapun SKB yang dipermasalahkan Ahok untuk dicabut tersebut merupakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Yang jadi permasalahan Ahok adalah pasal 14.

Berikut bunyi pasal 14 mengenai pendirian rumah ibadah tersebut:

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung; (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota; (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. (mnx)

tag: #gereja dibongkar   #GKPI jatinegara   #ahok minta skb 2 menteri dicabut  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement