Zoom

PDIP: Mendagri Berhak Cabut Perda Diskriminatif

Oleh Madra Pradipta pada hari Sabtu, 25 Jul 2015 - 11:11:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

68budiman_sudjatmiko.jpg

Budiman Sudjatmiko (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berhak mencabut peraturan daerah (Perda) larangan pembangunan tempat ibadah yang berada di Papua.

Sebab, dalam undang-undang, hal itu sama saja mencederai konstitusi dan kebebasan dalam beragama. Tentu saja bila ini dibiarkan tanpa ada penanganan yang serius, maka insiden yang tidak diinginkan akan terus berlanjut.

"Mendagri berhak mencabut atau menganulir Perda tersebut bila didalamnya bertentangan dengan undang-undang," kata Budiman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (25/7/2015).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mendapati adanya perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara. Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya.

"Jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat meninjau lokasi insiden Tolikara. (mnx)

tag: #pembakaran mushola di papua   #intimidasi mayoritas   #kasus intoleransi di Indonesia   #perda larangan rumah ibadah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement