Berita

Bamsoet: Putusan PN Jakut Runtuhkan Konspirasi Jahat Menkumham dan Oknum Partai

Oleh Ahmad Hatim/Bara Ilyasa pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 14:21:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

34bambang soesatyo_08.JPG

Bambang Soesatyo (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bendahara Umum DPP Golkar‎ Munas Bali Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan keputusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie menutup jalan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

‎"Akhirnya lelucon politik yang dipertontontan Munas Ancol dan dibackingi pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly berakhir," kata Bamsoet, Jumat (24/7/2015).

Bambang menyatakan, dari amar putusan majelis hakim PN Jakarta Utara jelas kepengurusan Golkar putih hasil Munas Bali sah dan menyatakan kepengurusan Golkar hitam hasil Munas Ancol tidak sah. "Karena munas Ancol memang abal-abal dan melawan hukum," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partainya yang ingin menghancurkan Golkar dari dalam melalui politik pecah belah.

"Kami mengapresiasi dan salut pada majelis hakim yang berani melawan konspirasi jahat kekuasaan dan oknum Partai Golkar," ungkap anggota komisi III DPR RI itu.

Dalam keputusan pengadilan, kata Bamsoet, disebutkan berlaku serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) pihak tergugat. Ini artinya yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ARB (Aburizal Bakrie) & Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali.

Keputusan pengadilan juga menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp100 miliar. "Juga memberikan hak kepada kepengurusan Munas Golkar Bali menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki oleh kubu Munas Ancol," ungkapnya.(ss)

tag: #putusan PN Jakut  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement