Zoom

PKS: UU Saja Bisa Dibatalkan, Masa Perda Gak Bisa

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 14:05:31 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

65Jazuli Juwaini 002.jpg

Jazuli Juwaini (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mendagri Tjahjo Kumolo harus bisa mengkaji secara mendalam peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan konstitusi di Papua. Terutama Perda yang melarang umat Islam membangun tempat ibadah.

Tentu saja dalam hal ini Mendagri harus punya nyali untuk membatalkan Perda tersebut, tanpa mengusik kearifan lokal.

"Kalo undang-undang aja yang dibahas antara DPR dan pemerintah bisa dibatalkan MK, masa Perda diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi gak bisa dibatalkan Mendagri," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendapati adanya Perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara. Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya.

"Jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat meninjau lokasi insiden Tolikara.(ss)

tag: #perda dibatalkan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement