Berita

Fuad Bawazier: Acuhkan Petisi Rakyat, Jokowi Bisa Dilengserkan

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 23 Jul 2015 - 17:27:31 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

86FuadBawazier-mulkan.jpg

Fuad Bawazier (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier meminta Presiden Jokowi tidak menganggap remeh terhadap 'Petisi Menagih Janji Jokowi' atas keprihatinan rakyat yang diusung para aktivis lintas generasi.

"Jangan dianggap remeh bisa lengser di tengah jalan, apa lagi sekelas Jokowi. Presiden Soeharto saja bisa dilengserkan," kata Bawazier pada TeropongSenayan, Kamis (23/7/2015).

Hal ini, kata Fuad, karena rakyat sudah mulai tidak sabar dengan janji-janji Jokowi yang banyak tidak ditepati.

"Apa lagi kehidupan rakyat semakin sulit, banyak PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pedagang kaki lima mulai sepi pendapatannya," ungkapnya.

Fuad melihat petisi yang dikeluarkan oleh aktivis lintas generasi adalah suara rakyat, dan merupakan salah satu koseskuesi demokrasi sebagai pandangan kritis terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

"Itu harus diterima oleh Jokowi. Karena pemerintahan Jokowi banyak tidak mampu menyelesaikan masalah," ujarnya.

Dirinya meminta Presiden Jokowi agar segera melakukan tindakan secara nyata untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Paling utama masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

"Kalau berpidato Jokowi sangat bagus, tapi dalam tindakannya tidak ada. Seharusnya dilakukan pembedahan secaranyata jangan hanya pidato-pidato saja," tandas Fuad.

Forum Rembuk Nasional Aktivis Lintas Generasi, Rabu (22/7/2015) mengeluarkan petisi keprihatinan rakyat Indonesia terhadap Pemerintah Jokowi-JK.

Para aktivis ini menilai, selama delapan bulan memimpin Indonesia, Jokowi telah keluar dari program Trisakti dan Nawacita yang digembar-gemborkan saat kampanye.

Lebih dari itu, pemerintahan Jokowi-JK berpotensi melanggar konstitusi, antara lain dengan kebijakan melepaskan harga BBM kepada mekanisme pasar bebas, yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

(yn)

tag: #janji jokowi   #petisi keprihatinan   #jokowi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement