Zoom

MUI Desak Mendagri Cabut Perda Larangan Pendirian Tempat Ibadah di Tolikara

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 23 Jul 2015 - 15:25:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4MUI-pusat.jpg

Kantor Pusat MUI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Basri Bermanda mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencabut peraturan daerah (Perda) terkait larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara.

"Perda seperti itu harus dicabut, masa diwilayah Indonesia ada yang gak boleh seperti itu (tidak boleh melakukan beribadah selain GIDI di Papua)," kata Basri di rumah dinas Kepala BIN Sutiyoso di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Kendati demikian, dirinya mengakui belum tahu pasti bunyi Perda tersebut.

"Tapi memang ada bunyi Perda yang melarang umat beragama melakukan kegiatan keagamaan di daerah sana selain GIDI," ungkapnya.

Dia mengutarakan, bukan hanya agama Islam yang dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaan di Tolikara, Papua tapi juga agama lain.

"Mulai dari agama Kristen juga tidak boleh melakukan kegiatan keagamaan disana," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendapati adanya Perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara. Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya.(yn)

tag: #mui   #mendagri   #insiden tolikara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement