Berita

Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada, Ini Syaratnya

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 16 Jul 2015 - 17:13:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

60medium_11hadar nafis gumay.jpg

Hadar Gumay (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Gumay, menyatakan Partai Golkar dan PPP bisa mengikuti pemilihan kepala daerah meskipun saat ini masih bersengketa. Asal mengikuti tiga ketentuan KPU.

Hadar Gumay mengungkapkan syarat itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU. Revisi PKPU ini segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke Kementerian untuk diundang-undangkan," kata Hadar Gumay saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2015). Dia memastikan dalam waktu dekat ketentuan itu berlaku resmi.

Hadar menuturkan, ada tiga poin penting dari revisi Peraturan KPU itu. Ketiga hal itu menjadi syarat bagi Partai Golkar dan PPP bisa ikut PIlkada serentak. Berikut tiga point itu :

Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, maka dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama. 

Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, maka koalisi tersebut harus lah koalisi tunggal. Artinya, masing-masing kubu harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.

Ketiga, proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht, dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon.

“Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangkan pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak," kata dia.

Ditambahkan pihak KPU mencari upaya agar partai yang bersengketa apalagi dalam proses pengadilan belum selesai akhirnya mereka tidak bisa mendaftar. Kini tinggal apakah ke dua partai siap memenuhi ketentuan itu atau tidak.(ris)

 

tag: #hadar   #pkpu   #kpu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement