Berita

Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Wasekjen Demokrat Bela Pimpinan KY

Oleh Yunan Nasution pada hari Minggu, 12 Jul 2015 - 10:37:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18gedung_ky.jpg

Gedung Komisi Yudisial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi Didi Irawadin Syamsuddin menyayangkan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri terkait kasus pelaporan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldy oleh Bareskrim Polri.

Didi pun meminta agar polisi bisa lebih bijaksana dalam menangani kasus ini. KY, kata dia, sebagai lembaga pengawas kode etik dan perilaku hakim selama ini sudah berusaha memenuhi harapan masyarakat atas peran peradilan yang masih dinilai kurang optimal dan jauh dari harapan.

"Saya pribadi agak menyayangkan penetapan tersangka. Sejauh ini KY saya lihat telah berusaha melakukan perannya seiring harapan dan kritik masyarakat atas peran peradilan yang masih dianggap kurang optimal dan jauh dari harapan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut mantan anggota DPR itu, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, Polri harus bersikap hati-hati dalam mengambil tindakan tersebut lantaran kepercayaan publik terhadap institusi Korp Bhayangkara itu masih rendah.

"Polri diharapkan tetap bisa menjadi penengah yang bijak sehubungan persoalan KY vs Sarpin tersebut," tuntasnya.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.(yn)

tag: #pimpinan ky   #sarpin   #polri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement