Berita

Awasi Petahana di Pilkada Libatkan Saja Masyarakat

Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 11 Jul 2015 - 12:49:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

30gedung mk.jpg

Gedung MK (Sumber foto : Eko Hilman)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Perludem Heroik Muttaqien Pratama menyarankan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Menurut Muttaqien, peran pengawasan masyarakat sangat penting karena keputusan MK yang membolehkan petahana mencalonkan kembali akan berpotensi penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

"Kita hormati putusan MK  tapi harus mendorong pengawasan yang partispiatif dari masyarakat," ujar Heroik saat diskusi dengan tema Petahana, Petaka Demokrasi, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Selain itu juga, kata Heroik, ke depanharus ada rekayasa pemilu. Artinya, perlu ada jeda waktu antara pemilu nasional dengan pemilu lokal. Jeda itu untuk memberikan waktu penilaian terhadap kinerja kepala daerah terpilih.

"Misalkan diberikan jeda waktu 2 tahun, dalam waktu tersebut masyarakat dapat menilai kinerja-kinerja pemimpinnya," jelasnya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan yang merupakan keluarga dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. (ss)

tag: #awasi petahana  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement