Berita

Partai Gerindra Mengaku Kecewa Dengan Putusan MK Soal Petahana

Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 11 Jul 2015 - 11:39:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

19Ahmad-Riza-Patria-1-595x279.jpg

Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan keluarga petahana dapat mencalonkan kembali dalam Pilkada 2015.

"Kami kecewa dengan putusan MK. MK tidak memahami membuat UU ini yang kita buat bersama pemerintah. MK hanya memikirkan keadilan bagi petahana tanpa memikirkan rakyat lain," ujar Ahmad Riza Patria dalam diskusi dengan tema
‘Petahana, Petaka Demokrasi’, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Politisi Partai Gerindra itu juga menambahkan, dengan memperbolehkan petahana maju kembali akan menutup kaderisasi politik di daerah.

"Ini yang sulit dikalahkan oleh calon dari luar petahana. Mana mungkin mengalahkan orang yang hanya mengeluarkan 5-15 miliar melawan petahana. Di sini ada ketidakadilan menurut saya," jelasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.

Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. Ia menilai aturan dalam pasal tersebut telah melanggar konstitusi. (mnx)

tag: #UU Pilkada   #Politik Dinasti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement