Berita

Polemik Pemindahan Mitra Kerja

Pimpinan DPR Bakal Digugat Komisi II, Nasib Desa Akan Terkatung-katung

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 10 Jul 2015 - 13:41:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4GedungDPR-(indra).JPG

Gedung DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keputusan pimpinan DPR terkait pemindahan mitra kerja Kementerian Desa (Kemendes) ke komisi V berujung pada kekecewaan anggota dewan di Komisi II. Bahkan, Komisi II berencana akan melayangkan gugatan atas keputusan tersebut.

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menganggap nasib pembangunan desa akan semakin tidak jelas jika Komisi II 'ngotot' menggugat. Karena itu, ia berharap rencana gugatan itu diurungkan.

"‎Kalau sudah masuk ke ranah gugat menggugat malah panjang dan lama sedangkan anggaran pembangunan desa sudah harus diputuskan. Karena pembangunan desa  tidak bisa menggantung tanpa putusan. Kasian masyarakat desa nya juga. Mereka harus menanti pembangunan di desanya," kata Damayanti kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Politisi PDIP dari Dapil Jateng ini menegaskan, peralihan mitra kerja Kemendes ke Komisi V seiring dengan program prioritas pembangunan terhadap desa di Kemendes. Walaupun dalam persoalan administrasi desa, memang memiliki signifikansi kemitraan dengan Komisi II.

Ditegaskan Damayanti, peralihan tersebut lebih berdasar pada rasio strategis untuk menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran. Mengingat pembangunan infrastruktur desa tidak mungkin menjadi fokus dari Komisi II.

"Jadi menurut saya sebenarnya program pembangunan desa sulit dipisahkan dengan Komisi V. Pembangunan infrastruktur tentu melekat dengan konsentrasi Komisi V.  Desa ke depan dengan mendapat dana desa pastinya berorientasi pada pembangunan infrastruktur desa khan," ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada sejumlah program pembangunan infrastruktur desa yang membutuhkan pengawasan langsung dari Komisinya.

"Selain itu, Komisi V ada CK (cipta karya), dimana keciptakaryaan banyak sekali kegiatan yang berkaitan dengan desa. Seperti RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), air bersih, MCK, Sanimasi, Sanitasi dan lain-lain. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan di desa nya tidak ada anggaran yang tumpang tindih. Semisal anggaran muncul di kementrian desa muncul juga Cipta Karya. Makan jika berada dalam satu komisi hal tersebut bisa lebih terpantau dan kami sebagai pengawas APBN lebih mudah meskipun sekarang di Cipta Karya semua yang menggunakan kata "desa" sudah tidak boleh lagi. Kita ganti menjadi kawasan atau lingkungan," rincinya.(yn)

tag: #DPR RI   #perubahan mitra kerja DPR  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement