Berita

Ketua DPR: Anggota DPR Harus Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah

Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 10 Jul 2015 - 13:28:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

73setya novanto_06.JPG

Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepada semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan legislator mundur dari jabatan, sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

"Itu harus diikuti, apapun yang jadi putusan MK harus dihormati," ujar Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Untuk itu, Setya meminta agar para legislator yang ingin mencalonkan harus menanggalkan jabatan sebelumnya. "Semua pihak harus menghormati," kata dia.

Seperti MK mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pemohon uji materi terkait dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 dinilai diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pimpinan masing-masing.(ss)

tag: #mundur dari DPR  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement