Jakarta

Sistem Daring Pajak Jakarta Belum Mudahkan Wajib Pajak

Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Jumat, 10 Jul 2015 - 10:34:23 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82pajak_matraman.jpg

KPP Pratama Jakarta Matraman (Sumber foto : streetdirectory.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta telah secara resmi menerapkan sistem pajak dalam jaringan atau daring (online) di Ibu Kota. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan kendala.

Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu wajib pajak yang akan melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Matraman, Siti Aminah, kepada TeropongSenayan, Jumat (10/7/2015).

Menurut Siti, yang sudah sering mengurus pajak perusahaannya di KPP Pratama Matraman, menyebutkan sistem baru pembayaran pajak berupa penerbitan e-faktur dianggap rumit dan tak memudahkan wajib pajak.

“Sistem yang dipakai terlalu berbelit. Misalnya, salah satu proses penerbitan e-faktur harus melalui approval Direktoral Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan, untuk mendapatkan approval tersebut sangat tergantung dengan koneksi internet,” ujarnya.

Sementara, tidak semua wajib pajak menguasai sistem pajak daring ini karena beragam faktor. Misalnya, faktor usia dan kemampuan menggunakan komputer.

“Ada bapak-bapak sepuh bawa-bawa kertas catatan tahap-tahap mengisi pajak online. Sementara, saya yang memahami komputer saja masih kerepotan menjalankan aplikasinya. Saya lebih nyaman sistem yang sebelumnya,” ujarnya.

Siti juga mengeluhkan, hanya ada satu petugas yang melayani beragam keluhan wajib pajak mengenai aplikasi e-faktur, padahal antriannya mengular.

“Itu juga orangnya kurang memecahkan masalah kami,” katanya.

Meski demikian, Siti berharap, dengan sistem baru yang daring ini untuk tidak menghambat proses penagihan yang dilakukan perusahaannya.

“Saya sih dukung saja sistem daring, tapi semoga tidak menyulitkan kerja kami,” pungkasnya.

Selain itu, Siti juga mengusulkan adanya pemerataan ilmu di kalangan petugas pajak. Hal ini agar semua petugas bisa menyelesaikan masalah dan tak saling melemparkan tanggung jawab seperti yang dirasakannya.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak DKI Jakarta telah memberlakukan sistem pajak daring ini di semua kantor pelayanannya. Sebelumnya pernah diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, berharap sistem daring ini dapat memudahkan warga Jakarta dalam mengurus pajaknya. (mnx)

tag: #Pajak Online   #banyak kendala   #keluhan wajib pajak  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement