Berita

MA Serahkan Ke KPK Soal Kasus Suap Hakim PTUN

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 19:38:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

16Hatta_Ali.jpg

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putra, dan dua Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melaaggar sumpah jabatan. Karena sudah diranah hukum, silahkan dilanjutkan," terang Hatta, di Gedung KPK saat memenuhi undangan Buka Bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta (9/7/2015). Acara ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Moeldoko.

Lanjut Hatta, jika ketiga hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka MA tidak ragu memecat secara tidak hormat. Namun demikian pihaknya akan melihat duduk pelanggaran yang terbukti dalam hasil penyelidikan KPK.

"Kita lihat pidananya dulu," ungkapnya

Seperti diketahui, Tim Satgas KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).

Kuat diduga, hakim itu ditangkap dikarenakan menerima hadiah atau sesuatu dari seseorang saat menangani perkara di Pengadilan PTUN. Namun, belum diketahui dengan pasti kasus apa yang sedang ditangani hakim tersebut. (mnx)

tag: #MA Serahkan Ke KPK Soal Kasus Suap Hakim PTUN  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement