Berita

Anggota DPR FPAN Kecewa MK Legalkan Praktik Politik Dinasti

Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 07:11:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

72GedungMK-indra.jpg

Gedung MK (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)  - Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengaku 'males' menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Adnan Purichta. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (8/7/2015), MK menghapus pasal dalam UU Pilkada tentang pembatasan politik calon yang memiliki hubungan darah dengan petahana atau incumbent.

"Wah saya males menanggapi hal itu. Sekali lagi males. DPR sudah capek-capek bikin undang-undang, eh MK membatalkan undang-undang itu," ketus Yandri saat berbincang dengan TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.

Sebagaimana diketahui, MK membatalkan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 yang menyatakan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota) tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana dengan penjelasan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/ istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar kecuali jeda satu periode (lima tahun).

MK menilai pasal tersebut bersifat diskriminatif karena melarang calon kepala daerah yang punya hubungan darah dengan petahana untuk maju.

Yandri menegaskan, pasal 7 huruf r dibuat sebagai antisipasi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh kepala daerah. Pasal tersebut juga dibuat untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.

"Kalau kemudian pasal tersebut dibatalkan MK karena dianggap diskriminatif ya terserah. Saya males menanggapinya," pungkas Yandri.(yn)

tag: #politik dinasti   #mk   #uu pilkada   #fpan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement