Jakarta

Jakarta Dapat WDP, Bukti Ahok Tak Bisa Kerja

Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Rabu, 08 Jul 2015 - 23:42:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

13220364_pns-pemprov-dki-jakarta-_663_382.jpg

PNS DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 dibawah pimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menunjukkan Ahok tak bisa bekerja.

“Ini menunjukan Ahok tidak bisa bekerja, hanya bisa pencitraan di muka publik bahwa dia antikorupsi. Pencitraannya untuk menutupi kinerjanya yang buruk,” ujar Ketua Presidium Pemuda Jakarta Noval Abuzarr kepada TeropongSenayan, Rabu (8/7/2015).

Menurut Noval, selama ini Ahok memiliki prestasi yang sangat buruk sebagai Gubernur Jakarta.

“Daya serap APBD yang rendah, ribut dengan DPRD, moral di hadapan yang buruk, menabrak aturan dalam reklamasi pulau buatan, busway karatan, pelarangan sepeda motor di wilayah Sudirman-Thamrin adalah sedikit dari banyaknya masalah di Jakarta. Ditambah potensi kerusuhan SARA karena buruknya Ahok menjaga etika di muka publik,” paparnya.

Prestasi buruk Ahok ini ditambah pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada paripurna Senin (6/7/2015) lalu oleh BPK. Laporan BPK menunjukkan DKI Jakarta hanya mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,54 T.

Hal ini, menurut Noval, lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 Triliun. Dimana terdiri dari program yang berindikasi menyebabkan kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.

Oleh karenanya, Noval mengajak warga Jakarta agar tak tertipu dengan citra Ahok sebagai pejuang antikorupsi.

“Ahok pejuang antikorupsi itu hanya untuk menutupi kenyataan bahwa Ahok tidak bisa bekerja. Saya juga mengimbau aparat penegak hukum baik Polisi, Kejaksaan dan KPK menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan potensi kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (mnx)

tag: #Jakarta   #Ahok   #paripurna dengan BPK   #LHP BPK   #opini WDPparipurna dengan BPK   #LHP BPK   #opini WDP  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement