Berita

Puan: Penurunan Biaya Haji Bukti Pengelolaan Dengan Prinsip Keadilan

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 04 Nov 2025 - 21:39:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1762267168.jpeg

Mekah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keberhasilan penurunan BPIH tahun ini, merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan. 

“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025).

DPR RI dan Pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. BPIH tahun 2026 turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta per anggota jemaah. 

Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026. Kemudian sisanya senilai Rp33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Puan melanjutkan, DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah. 

“Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Lebij jauh, Puan menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan di Masa Sidang II Tahun 2025-2026, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan pembahasan melalui rapat kerja bersama Pemerintah terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat, antara lain:

1. Penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi;
2. Penanganan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande;
3. Penyelesaian status kewarganegaraan bagi anak-anak akibat kawin campur;
4. Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan;
5. Percepatan akses internet ke pelosok desa;
6. Pencapaian target swasembada pangan dan energi;
7. Pengadaan BBM untuk SPBU swasta;
8. Pengaturan konten online pada platform digital;
9. Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan;
10. Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis/MBG;
11. Pelaksanaan Program Magang Nasional;
12. Evaluasi Program 3 Juta Rumah;
13. Rencana pengiriman pasukan TNI dalam misi perdamaian di Gaza;
14. Evaluasi terhadap kebijakan penempatan uang negara pada himpunan bank milik negara (Himbara);
15. Permasalahan dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia; dan
16. Penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

“DPR RI, dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran, Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI,” kata Puan.

tag: #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement