Opini

Perkawinan Sejenis Tak Sesuai HAM yang Adil dan Beradab (2)

Oleh DR. Maneger Nasution, MA (Komisoner Komnas HAM RI) pada hari Sabtu, 04 Jul 2015 - 07:35:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

29KawinSejenis.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

Perspektif Indonesia

Sebagai Komisioner Komnas HAM RI, saya menolak dan berkeberatan terhadap pengesahan pernikahan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi, dengan alasan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

Indonesia itu, di samping DUHAM PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon.

Kaum hedon (kembali) seolah mendapat energi baru. Di mana, setelah pada Jumat (26/6) Mahkamah Agung Amerika Serikat membolehkan pernikahan sesama jenis di seluruh wilayah AS yang meliputi 50 negara bagian. Padahal sebelumnya hanya 37 negara bagian saja yang telah mengesahkan pernikahan sesama jenis.

Sebagai buntut keputusan itu, di Indonesia, beberapa publik figur mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Walaupun sebagian besar juga menolak dan anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.

Undang-undang yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini.

Contohnya aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam konstitusi Indonesia.

Budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

Indonesia memang bukan negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, di samping itu Budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa.

Oleh karenanya sudah sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan terhadap perkawinan sejenis ini, bukan saja tidak sesuai dengan HAM di Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga melampaui keadaban kita sebagai bangsa. Fastabiqulkhairat.(*)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #perkawinan sejenis   #lgbt   #ham  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement