Berita

Abduh PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 09 Jul 2025 - 14:15:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1752045516.jpg

Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol). Desakan ini muncul usai Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judol yang didapat dari mencocokan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol. 

"Harus ditindak hukum para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol. Jika dibiarkan, mereka akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam," ujar Abduh sapaan akrabnya, Rabu (9/7). 

Tindakan hukum oleh kepolisian menurut politisi PKB ini, diantaranya dapat mengacu pada UU KUHP, UU ITE dan peraturan lainnya. Dalam UU KUHP dapat dilihat pada pasal 303, sementara pada UU ITE dapat dilihat pada pasal 27 ayat 2 yang keduanya mengatur pelarangan judol. 

"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," tegas Abduh. 

Jual beli rekening bank untuk judol diketahui dilakukan secara daring maupun luring, baik di perkotaan dan perdesaan. Namun, menurut Abduh yang menjadi catatan adalah meski beberapa sudah ditindak, namun transaksi jual beli rekening untuk judol ini bukannya menyusut malah semakin menjamur.

Penanganan terhadap jual beli rekening judol, lanjut Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI, mesti dilakukan mulai dari hulu hingga hilir dengan terintegrasi serta ditangani secepat mungkin. 

"Misalnya, ketika PPATK sudah mendeteksi, pihak OJK dan bank segera melakukan investigasi dan validasi datanya untuk pemblokiran, kemudian dilanjutkan kepolisian melakukan penyidikan serta penyelidikan untuk menindak hukum para pelaku," tegas Abduh.

Tidak hanya mengungkap pelaku jual beli rekening untuk judol, Abduh pun mendorong PPATK, OJK dan kepolisian untuk menelusuri aliran dana judol yang ada. Berdasarkan kasus sebelumnya dan beberapa contoh kasus di Amerika Serikat dan Inggris, aliran uang judol ini rentan dengan praktik pencucian uang. 

"Artinya kepolisian mesti dapat mengungkap juga praktik pencucian uang dari jutaan rekening judol tadi," kata Abduh. 

"Jangan sampai pemberantasan judol hanya dilakukan di permukaan atau menyasar pemain kecil, sedangkan bandar kelas "kakap" dapat lolos dari jerat hukum yang ada," pungkas Abduh.

Sebelumnya, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya baru tahun ini mengidentifikasi fenomena rekening bansos yang dormant.

Danang menjelaskan bahwa tidak semua terafiliasi dengan jaringan besar, sebagian besar masih merupakan pemain individu. Meski begitu, pola transaksinya terpantau mencurigakan.

“Dari pola transaksinya kami identifikasi, masih pemain ya. Tapi ada juga yang kami lihat transaksinya sampai Rp15 miliar. Kami duga itu rekeningnya dia jual. Artinya di rekening yang lain dia terima bansos, dia buka rekening di bank lain untuk dijual, untuk deposit judi online,” ungkap Danang.

tag: #pkb   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement