Berita

Saat Jadi Menteri, Chairul Tanjung Dituding Salahgunakan Wewenang

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 03 Jul 2015 - 22:42:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

79chairul-tanjung.jpg

Chairul Tanjung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Endre Saifoel menuding Chairul Tanjung, mantan Menko Perekonomian era SBY telah melanggar sejumlah peraturan, terutama terkait kontrak karya dengan PT Vale Indonesia, sebuah perusahaan Minerba khususnya Nikel.

"Saya melihat ada pelanggaran dalam kontrak karya yang dilakukan pemerintah saat itu dengan PT Vale Indonesia terutama soal royalti yang diberikan pada negara, saat CT menjabat Plt Menteri ESDM, PT Vale hanya memberikan royalti pada negara sebesar 2 persen. Padahal dalam ketentuan PP No. 9 Tahun 2012, perusahaan-perusahaan Minerba harusnya memberikan royalti pada negara sebesar 4 persen," ungkap Endre saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Tak hanya itu saja, Chairul Tanjung diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Plt Menteri ESDM.

"CT diduga telah mengabaikan PP No 9 tahun 2012 dengan melakukan kontrak karya dengan PT Vale khususnya terkait royalti, yang saya tahu di tanggal 14 Oktober 2014 atau saat masa transisi kekuasaan, CT diduga mengabaikan peraturan terkait royalti tersebut," tukas dia.

Padahal kata Endre, akibat tindakan tersebut, negara berpotensi dirugikan hingga ratusan milyar rupiah.

"Akibat pemberian royalti yang dilakukan PT Vale pada negara yang tidak sesuai ketentuan, negara berpotensi alami kerugian cukup besar hingga menurut catatan saya, kerugian negara mencapai Rp320 Milyar lebih kalau mengacu pada nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS saat ini," ungkap dia.

Kerugian tersebut, lanjut dia, bisa dianalisa dari produksi PT Vale per tahun yang mencapai 80 ribu ton per tahun.

"Harga Nikel kan di pasaran sebesar 15.000 USD per ton jika dikalikan 2% dari total produksi PT Vale yang mencapai 80 ribu ton per tahun, maka berapa nilai dari 2% tersebut, padahal dalam ketentuan PP No 9 tahun 2012," jelasnya. 

"Seharusnya PT Vale memberikan royalti pada negara sebesar 4%, nah disitulah saya melihat adanya potensi kerugian negara karena kebijakan tersebut, jadi jelas ini negara berpotensi dirugikan." (iy)

tag: #Chairul Tanjung   #penyalahgunaan wewenang  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement