Berita

KPK Tegaskan Pejabat Negara Terima Parsel Termasuk Gratifikasi

Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 03 Jul 2015 - 08:19:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

48GedungKPK.jpg

Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggaran negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan khas menjelang hari raya Idul Fitri, lantaran termasuk penerimaan hadiah karena jabatannya (gratifikasi)

"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karena itu memang kategori gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di kantonya, Kamis (2/7/2015) malam.

Ruki mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga yang berisi imbauan agar para pejabat negara tidak menerima parsel. Dan surat tersebut sudah ditandatangani seluruh pimpinan KPK.

Sementara itu, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini tidak banyak pejabat yang melaporkan mengenai penerimaan parsel tersebut. Padahal, hampir setiap tahun lembaga antirasuah itu mengeluarkan surat edaran tersebut.

"Ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang menerima tapi tidak dilaporkan, yang kedua, sudah tidak terima parsel lagi," ungkap Johan.(yn)

tag: #kpk   #parsel   #gratifikasi   #lebaran  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement