Berita

Polri Siap Tindaklanjuti Hasil Audit BPK Terhadap KPU

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 20:46:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

42buwas.jpg

Budi Waseso (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso siap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terindikasi merugikan negara Rp334 M.

Menurut Budi Waseso, dirinya sudah ke BPK untuk meminta hasil audit terhadap KPU. Namun, ia menjelaskan BPK belum bisa menyerahkan hasil tersebut.

"Itu kan masih kewenangan BPK. Kan baru diaudit, diduga ada suatu penyimpangan penggunaan anggaran. Kan nanti diklarifikasi, lalu hasil klarifikasi diputus dalam sidang rapat. Ini ada atau tidak pelanggaran. Kalau ada pasti akan diserahkan ke penegak hukum," ujar Budi Waseso di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Budi Waseso juga menegaskan, jika nanti KPU mengklarifikasi terkait temuan-temuan kerugian uang negara tidak menggugurkan status pidananya. "Nggak dong, tetap ditinaklanjuti," tegasnya.

Seperti diketahui BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.

Adapun bebebrapa 14 jenis temuan terkait indikasi kerugian keuangan negara:

1. Fiktif sebesar Rp 3,9 miliar
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 788 juta
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp 2,8 miliar
4. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,7 miliar
6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp 1,4 miliar
7. Pemusnahan logistik pemilu dan Rekanan tanpa persetujuan KPU Rp 479 juta
8. Pemahalan harga Rp 7 miliar
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp 33 miliar
10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp 6,9 miliar
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp 168 juta
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp 1,2 miliar
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp 2 miliar
14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp 3,1 miliar.(ss)

tag: #audit BPK  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement