Berita

Bedah Dana Aspirasi atau UP2DP

Meski Pemerintah Belum Setuju, DPR Tetap Bisa Memainkan dalam APBN

Oleh Aris Eko pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 16:01:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

10IMG_20150630_175316_1435810147381.jpg

Ali Yahya (Sumber foto : Aris Eko/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meski ada penolakan sejumlah fraksi, namun dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) telah disetujui sidang paripurna DPR. Sehingga sudah menjadi keputusan dan mengikat seluruh anggota DPR.

Menurut Ali Yahya politisi Golkar yang juga perumus paket UU Keuangan Negara kepada TeropongSenayan, Kamis (2/7/2015) di Jakarta, disetujui atau tidak oleh pemerintah, para anggota DPR tetap bisa memainkan atau menyalurkan dana UP2DP melalui APBN.

"Keputusan dana UP2DP memang berupa usulan program, bukan UU. Jadi mengikat internal DPR namun untuk pemerintah tidak mengikat. Namun disetujui atau tidak oleh pemerintah, anggota DPR tetap bisa memainkan melalui APBN," papar Ali Yahya.

Melalui penyusunan APBN, para anggota DPR tetap memiliki hak untuk memasukkan usulan program pembangunan atau UP2DP ini. Hal ini bisa dimulai melalui saat pembahasan di Komisi hingga Badan Anggaran. Sehingga tetap saja bisa diakomodir pelaksanaannya.

Ali mengingatkan bahwa UP2DP merupakan perwujudan Tugas Pembantuan yang tercantum atau menjadi amanat UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan.

Sebelumnya, Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie juga mendukung dana UP2DP. Menurut Aburizal, dana ini bisa menutup program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat namun tak terakomodir oleh APBN maupun APBD.(ris)

tag: #ali yahya   #dana aspirasi   #jembatan gantung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement