Berita

Agar Dana Aspirasi Lolos, DPR Ubah Caranya

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 11:33:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

15fahri hamzah indra.jpg

Fahri Hamzah (Sumber foto : Indra Kusuma)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan ada perubahan dalam mekamisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang sering disebut dana aspirasi.

Menurut Fahri, DPR hanya mengusulkan proposal dari konsituen ke pemerintah. Tidak lagi mendapatkan jatah Rp20 Milyar per anggota. Nantinya, jika usulan itu sesuai dengan APBN 2016 maka bisa dilanjutkan.

"Sekarang jatuh kepada mekanisme eksekutif. Jadi sudah jatuh ke mekanisme eksekutif. Kami hanya berupa menyampaikan usulan masyarakat saja," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Politisi PKS ini juga berharap dengan UP2DP proposal pembangunan di daerah dapat di eksekusi. Karena selama ini sebelum ada UP2DP proposal tersebut hanya menumpuk di anggota DPR.

"Selama ini proposal dan usulan numpuk di meja anggota dewan. Sekali lagi kami cuma penampung untuk diteruskan ke pemerintah. Terserah mau dikasih berapa, tidak ada masalah berapa pun kita sudah sampaikan usulan," jelasnya.

Sebelumnya, meski diwarnai penolakan dari tiga fraksi PDIP, Hanura dan Nasdem DPR,  dana aspirasi disepakati DPR dan diserahkan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam sidang paripurna DPR dipimpin wakil ketua Taufik Kurniawan, Rabu (1/7).(ss)

tag: #dana aspirasi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement